Koordinasi dengan LAPAS Kelas II B Amuntai

(Amuntai, 30/11/21) Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan dan/atau Rumah Tahanan Negara untuk memperoleh data warga binaan. Berdasarkan hal tersebut kami KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara melakukan koordinasi untuk meminta informasi mengenai data warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II B Amuntai yang berusia 17 (tujuh belas) Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. (Tim KPUHSU)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,226 Kali.