Tugas dan Kewenangan

TUGAS

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerja KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  4. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah Hulu Sungai Utara dan menetapkannya sebagai Daftar Pemilih; 
  6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan KPU Provinsi;
  8. Mengumumkankan calon anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan membuat berita acaranya;
  9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  10. Menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada masyarakat;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu ; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

WEWENANG

  1. Menetapkan jadwal Pemilu di Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  2. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerja KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara. Pemiu anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara dan mengumumkannya;
  5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEWAJIBAN

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. Memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara dan lembaga kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta meyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  10. Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  11. Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  12. Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  13. Melaksanakan putusan DKPP; dan
  14. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,374 Kali.