Tugas, Fungsi, Wewenang dan Kewajiban Sekretariat
Tugas Sekretariat
-
Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu.
-
Memberikan dukungan teknis administratif.
-
Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten dalam menyelenggarakan Pemilu.
-
Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur.
-
Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten.
-
Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan bupati/walikota.
-
Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten.
-
Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Sekretariat
-
Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten
-
Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten
-
Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran dan perlengkapan pemilu di Kabupaten
-
Membantu perumusan dan penyususnan rancangan keputusan KPU Kabupaten
-
Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Kabupaten
-
Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten
-
Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Kabupaten
-
Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kabupaten
-
Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Kabupaten
-
Membantu penyusunan laporan penyelenggaran Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten
Wewenang Sekretariat
-
Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
-
Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
-
Mengangkat pejabat fungsional dan tenaga profesional berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU Kabupaten/Kota; dan
-
Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Sekretariat
-
Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
-
Memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
-
Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten.
Sekretariat bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagikan :
Dilihat 1,377 Kali.