Kesekretariatan

Sekretariat KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara dipimpin oleh seorang Sekretaris, mendistribusikan seluruh tugas kepada 4 (empat) Sub Bagian yang terdiri dari:
 
"Sub Bagian Program dan Data"
Mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan rencana, program, anggaran pembiayaan kegiatan tahapan pemilu.
 
"Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat"
Mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan teknis penyelenggaraan Pemilu dan proses administrasi dan verivikasi penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten, pengisian anggota DPRD Kabupaten pasca Pemilu, penetapan daerah pemilihan dan pencalonan, dan penetapan calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, penyuluhan, bantuan, kerjasama antar lembaga, melaksanakan pelayanan informasi, serta pendidikan pemilih.
 
"Sub Bagian Hukum"
Mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, pengkajian dan penyelesaian sengketa hukum, penyuluhan peraturan yang berkaitan dengan pemilu, dan penyiapan verivikasi faktual peserta Pemilu, serta administrasi keuangan dan dana kampanye.
 
"Sub Bagian keuangan, Umum dan Logistik"
Mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, verivikasi dan pembukuan pelaksanaan anggaran, pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, keamanan dalam, tata usaha, pengadaan logistik Pemilu Kepala dan Wakil Kepala daerah Kabupaten, distribusi logistik Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wapres, Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten, kepegawaian serta dokumentasi.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,420 Kali.